Baznas Sumedang Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp 40 Ribu Per Jiwa

Pemerintah dan lembaga keagamaan di Kabupaten Sumedang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Aula Baznas Sumedang. Nilai yang ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan ini dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan ekonomi dan sosial. Angka tersebut dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Selain itu, nilai tersebut juga mencerminkan prinsip keadilan dalam pelaksanaan kewajiban zakat.

Perhitungan Zakat Fitrah

Besar zakat fitrah senilai Rp 40 ribu setara dengan 2,5 kilogram beras premium. Dengan harga beras saat ini sekitar Rp 16 ribu per kilogram, maka totalnya memang sesuai dengan angka yang ditetapkan.

Ketua Baznas Sumedang, Ayi Subhan Hafas, menjelaskan bahwa penentuan nilai ini bertujuan agar tidak memberatkan para muzaki. Namun, dana yang terkumpul tetap bisa memberikan manfaat maksimal bagi mustahik atau penerima zakat.

Penyusunan Keputusan Resmi

Hasil dari rapat pleno akan segera disampaikan kepada Bupati Sumedang untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Proses ini menjadi langkah formal agar penggunaan dana zakat dapat lebih terstruktur dan transparan.

Baznas juga mengimbau masyarakat untuk mulai menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan agar penyaluran dana bisa lebih cepat dan tepat sasaran.

Capaian Penghimpunan Tahun Lalu

Dalam tahun lalu, yakni 1446 H/2025 M, Baznas Sumedang berhasil menghimpun dana zakat fitrah sebesar Rp 33.118.880.000. Angka ini melebihi target RKAT sebesar Rp 33.082.500.000.

Meskipun capaian positif, tingkat kepatuhan masyarakat masih perlu ditingkatkan. Data dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menunjukkan bahwa hanya sekitar 67,96 persen penduduk muslim yang membayar zakat fitrah.

Wilayah dengan Tingkat Kepatuhan Rendah

Beberapa wilayah di Sumedang masih memiliki tingkat kepatuhan yang rendah. Tiga kecamatan yang kepatuhannya di bawah 40 persen adalah Jatinangor, Tanjungsari, dan Cimanggung.

Ayi Subhan Hafas menyatakan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat menjadi prioritas utama. Ia optimis dengan sosialisasi yang masif, target penghimpunan zakat tahun ini bisa tercapai.

Target Penghimpunan Tahun Ini

Berdasarkan RKAT Baznas RI, target penghimpunan zakat fitrah untuk tahun 1447 H adalah sebesar Rp 34.359.600.000. Selain itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 30 ribu per hari.

Ayi berharap kesadaran masyarakat akan semakin meningkat. Ia yakin, dengan partisipasi aktif, zakat bisa menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kesejahteraan umat.